Annabawi FM
MOD_YOUTUBE_PLAYLIST_HIDE
MOD_YOUTUBE_PLAYLIST_SHOW
  • الفنان أحمد مجدي في دياب أف أم -

  • الفنان أمير شاهين في دياب أف أم -

  • الفنان شادي ألفونس في دياب أف أم -

  • Diab FM, Amr Diab's Official Online Radio دياب أف أم -

  • الفنانة ريهام حجاج في دياب أف أم -

  • الأعلامي شريف مدكور في دياب أف أم -

  • الفنان عمر السعيد في دياب اف ام -

  • الفنان محمد ممدوح في دياب أف أم -

  • الفنان محسن منصور في دياب أف أم -

  • حلقة رمزي لينير في دياب أف أم -

  • حلقة أحمد حاتم في دياب أف أم -

  • حلقة رامز أمير في دياب أف أم -

  • رامز امير يغني رصيف نمرة خمسة و قصاد عيني .. -

  • حكايتك أيه؟ - الموزع أسامة الهندي (تغطية أ .. -

  • حكايتك أيه؟ - الملحن خليل مصطفي (تغطية ألب .. -

Khitan Dalam Pandangan Islam

L
afaz khitan- di Indonesia lebih populer dengan istilah sunat- berasal dari kata (dalam bahasa Arab) khatana-yakhtinu-khitanan, yang bermakna memotong. Pemaknaan ini di bedakan antara kali-kali dan perempuan.
Menurut Al-Mawardi, ulama fiqih mazhab Syafi'i,khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar (penis) hingga menjadi terbuka. Sedang khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj (vagina) yaitu ujung kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang Vulva pada bagian atas kemaluan wanita.

Khitan bagi laki-laki dinamakan I'zar dan bagi perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan dan pada beberapa negara disebut juga sunat atau sunatan-diambil dari kata sunat/sunah-karena mengikuti sunah Rasulullah saw.
Imam An-Nawawi dari kalangan ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa bentuk laki-laki adalah memotong kulit 'kulup' yang menutupi kepala zakar,sehingga dapat terbuka secara sempurna. Sedang menurut Abul Ma'ali Al-Juwaini, khitan pada laki-laki wajib memotong 'kulup' yaitu kulit yang menutupi zakar di potong sedemikian pura sehingga tidak ada lagi 'kulup' yang tersisa.

Dalam syariat Islam,khitan merupakan suatu alasan yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Sebagai kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim as."Nabi Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun (melalui perintah Allah) dengan 'qaduum' " (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan,menurut sebagian riwayat sirah Nabi Muhammad saw. di peroleh keterangan bahwa konon beliau dilahirkan dalam keadaan bersih dan suci dengan kondisi berkhitan serta telah dipotong pusarnya atas kodrat Allah swt. Karena keistimewaan kelahirannya.
Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukum berkhitan bagi laki-laki. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum kitan bagi laki-laki adalah sunat (muakkadah). "khitan hukumnya sunat bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi wanita." (HR. Jamaah).
Sementara bagi Syafi'i dan Hambali berpendapat,hukum berkhitan bagi laki-laki adalah wajib. Mereka berlandaskan dalil pada surat Al-Maidah ayat 125, " Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah sedang dia pun mengerjakan kebaikan dan mengikuti ajaran Ibrahim yang lurus."
Demikian besar perhatian islam terhadap khitan sampai-sampai Imam Syafi'i da Imam Ahmad bin Hambali 'mengultimatum' bahwa orang yang tidak berkhitan tidak sah menjadi imam bahkan syahadat-nya (kesaksiannya) pun tidak di terima.
Pernyataan ini sangat beralasan,mengingat Nabi Muhammad pun bersabda "Sesungguhnya kulup (aqluf) dalam islam tidak boleh ketinggalan untuk di sunat,melainkan harus berkhitan walaupun umurnya 80 tahun (HR. Baihaqi).
Nabi Muhammad bersabda: "Barangsiapa yang masuk islam,ia harus berkhitan." (HR. Abu Hurairah).