Annabawi FM
MOD_YOUTUBE_PLAYLIST_HIDE
MOD_YOUTUBE_PLAYLIST_SHOW
  • الفنان أحمد مجدي في دياب أف أم -

  • الفنان أمير شاهين في دياب أف أم -

  • الفنان شادي ألفونس في دياب أف أم -

  • Diab FM, Amr Diab's Official Online Radio دياب أف أم -

  • الفنانة ريهام حجاج في دياب أف أم -

  • الأعلامي شريف مدكور في دياب أف أم -

  • الفنان عمر السعيد في دياب اف ام -

  • الفنان محمد ممدوح في دياب أف أم -

  • الفنان محسن منصور في دياب أف أم -

  • حلقة رمزي لينير في دياب أف أم -

  • حلقة أحمد حاتم في دياب أف أم -

  • حلقة رامز أمير في دياب أف أم -

  • رامز امير يغني رصيف نمرة خمسة و قصاد عيني .. -

  • حكايتك أيه؟ - الموزع أسامة الهندي (تغطية أ .. -

  • حكايتك أيه؟ - الملحن خليل مصطفي (تغطية ألب .. -

Khitan Dalam Lintas Sejarah

Dalam pandangan sejarah kebudayaan islam,tradisi Khitan/sunat merupakan kelanjutan dari tradisi Nabi Ibrahim as. Dialah orang yang pertama kali di khitan. Selain itu,khitan merupakan simbol ikatan perjanjian antara Dia dengan Allah swt.
Menurut para antropologi,budaya khitan populer di masyarakat sejak masa praislam, selain sudah tercantum pada kitab-kitab samawi (taurat dan injil),dibuktikan juga dengan di temukannya mumi perempuan Mesir kuno di abad ke-16 Sebelum masehi. Mumi itu memiliki tanda clitoridectomy (tanda pemotonga yang merusak alat kelamin), dan ketika itu pelaksanaan
khitan umumnya berlangsung di kawasan jemaah Nil, yakni Sudan,mesir,dan Ethiopia.

Karena itu sangat beralasan pula jika banyak para ahli mengatakan bahwa tradisi khitan telah diakui oleh agama-agama didunia,seperti Yahudi dan sebagian penganut Kristen sejak lama.
Dalam penelitian lain ditemukan pula bahwa khitan telah dilakukan bangsa-bangsa pengembara Semit,Afrika Timur,serta Afrika Selatan.
Di Indonesia sendiri,sebenarnya telah ada jejak sejarah mengenai ini. Adanya benda kuno di musium batavia-yang telah memperlihatkan zakar yang telah di khitan- merupakan bukti konkrit rekap praktek khitan.
Mengacu pada hal tersebut,tentu fak prakteknya,tradisi khitan memiliki aturan beragam,sebagaimana diungkapkan Prof.DR.yusuf Al-Qardawy bahwa praktek khitan di berbagai negara Islam tidak sama. Misalnya Indonesia, malaysia, Brunei Darusalam,Mesir,Sudan,Ethiopia dan Kenya. Namun ada pula negara Islam yang tidak mempraktikan khitan seperti Iran,Yordania,libanon,Syria,Turki dan negara-negara Maghribi sebelah Barat laut Afrika.
Ketentuan yang tidak sama itu misalnya terletak pada umur anak yang dikhitan,yang di masing-masing daerah di Indonesia pun berbeda-beda.
Di Aceh misalnya,anak dikhitan ketika umur 9 tahun 10 tahun. Di Sumatra-barat,orang Miningkabau mengkhitan anaknya saat mereka berusia 7-10. Di jawa Barat,ada yang mengkhitan anaknya ketika umur 12 tahun. Sedang di Pulau Jawa pada umumnya, ketika umur anak 9-18 tahun. Tapi biasanya,khusus bagi anak laki-laki.keluarga muslim meikhitan anak prianya pada usia tingkat sekolah dasar sekitar umur 6-12 tahun.
Jika merujuk peda ketentuan baku syar'i, menurut Imam Nawawi,ulama kenamaan madzhab Syafi'i,usia untuk berkhitan tidak ditentukan secara khusus. Yang disebutkan hanyalah agar seorang anak dikhitan selekas mungkin,bahkan sebaiknya hari ketujuh sesudah ia dilahirkan. Itu pun jika si bayi di anggap tidak akan mendapatkan bahaya,seperti yang dilakukan masyarakat Timur Tengah. Karena Rasulullah saw sendiri mengkhitan kedua cucunya,Hasan dan Husein, ketika mereka berumur delapan hari.