-
الفنان أحمد مجدي في دياب أف أم -
-
الفنان أمير شاهين في دياب أف أم -
-
الفنان شادي ألفونس في دياب أف أم -
-
Diab FM, Amr Diab's Official Online Radio دياب أف أم -
-
الفنانة ريهام حجاج في دياب أف أم -
-
الأعلامي شريف مدكور في دياب أف أم -
-
الفنان عمر السعيد في دياب اف ام -
-
الفنان محمد ممدوح في دياب أف أم -
-
الفنان محسن منصور في دياب أف أم -
-
حلقة رمزي لينير في دياب أف أم -
-
حلقة أحمد حاتم في دياب أف أم -
-
حلقة رامز أمير في دياب أف أم -
-
رامز امير يغني رصيف نمرة خمسة و قصاد عيني .. -
-
حكايتك أيه؟ - الموزع أسامة الهندي (تغطية أ .. -
-
حكايتك أيه؟ - الملحن خليل مصطفي (تغطية ألب .. -
Khitan Bagi Perempuan
Dalam konteks islam-bukan hanya ketentuan khitan bagi laki-laki-Sheikh Mahmud Syaltut, ulama kenamaan Mesir,berpendapat bahwa persoalan ini termasuk masalah ijtihad, karena tidak ada nash (dalil) Al-Quran atau hadits sharih (jelas penunjukannya) yang menjelaskan masalah khitan.
Syaltut mengemukakan kaidah yang mengatakan, "membuat sakit orang yang masih hidup tidak boleh dalam agama, kecuali kalau ada kemaslahatan-kemaslahatan yang kembali kepadanya dan melebihi para sakit yang menimpanya."
Dalam hal ini , menyuntik atau membedah bagian tubuh pasien dibolehkan,karena manfaatnya lebih besar daripada madlaratnya. Begitu juga masalah khitan. Menurut ahli kesehatan,khitan bagi anak laki-laki mendatangkan maslahat atau manfaat yang besar,yaitu menjaga kebersihan zakar dan mencegah timbulnya penyakit kelamin,yang bisa mendatangkan penyakit kanker bagi wanita yang di setubuhi.
Oleh karena itu kulup yang menutupi kepala zakar harus di potong atau di hilangkan untuk menghilangkan penyakit kelamin tersebut. Dari sudut pertimbangan ini,menurut Syaltut, islam mewajibkan khitan bagi laki-laki. Tapi lain hal bagi perempuan,tampaknya tidak ada faktor yang kuat sebagaimana laki-laki yang mengharuskan khitan bagi mereka. Oleh karena ini mereka tidak di wajibkan khitan dan hanya di sunahkan atau bahkan di mubahkan.
Menurut madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa khitan bagi perempuan merupakan penghormatan atau kemuliaan. Hukumnya pun mubah seperti sabda Nabi saw: "Khitan itu sunah bagi pria dan makramah (kemuliaan) bagi kaum perempuan" (HR. Al-jamaah).
Sedang menurut madzhab Syafi'i ,hukumnya tetap wajib seperti halnya pria. Dasarnya adalah keumuman perintah Nabi saw. Sebagaimana sabdanya,"potonglah rambut jahiliyah dan berkhitanlah". Dalam hadits ini tidak dibedakan antara pria dan wanita,khitan tetap diwajibkan bagi pria dan wanita.
Melihat hal ini, Prof.DR Yusuf Al-Qardawi memberikan jalan tengah dengan mengatakan bahwa yang di anggap baik (paling dapat diterima dan realistis) bagi perempuan adalah khitan ringan,sebagaimana dalam suatu hadits bahwa Nabi saw-pernah berkata pada seorang wanita juru khitan anak perempuan "sedikit sajalah dipotongnya dan hal itu akan menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya"(HR. Abu Daud).
Dalam hadits tidak dijelaskan batas pemotongan alat kelamin pada wanita. Maklumat ini pulalah yang menjadi pemicu perbedaan,selain karena proses khitan wanita tidak sama di setiap negara,khususnya umur wanita yang akan dikhitan.