Annabawi FM
MOD_YOUTUBE_PLAYLIST_HIDE
MOD_YOUTUBE_PLAYLIST_SHOW
  • الفنان أحمد مجدي في دياب أف أم -

  • الفنان أمير شاهين في دياب أف أم -

  • الفنان شادي ألفونس في دياب أف أم -

  • Diab FM, Amr Diab's Official Online Radio دياب أف أم -

  • الفنانة ريهام حجاج في دياب أف أم -

  • الأعلامي شريف مدكور في دياب أف أم -

  • الفنان عمر السعيد في دياب اف ام -

  • الفنان محمد ممدوح في دياب أف أم -

  • الفنان محسن منصور في دياب أف أم -

  • حلقة رمزي لينير في دياب أف أم -

  • حلقة أحمد حاتم في دياب أف أم -

  • حلقة رامز أمير في دياب أف أم -

  • رامز امير يغني رصيف نمرة خمسة و قصاد عيني .. -

  • حكايتك أيه؟ - الموزع أسامة الهندي (تغطية أ .. -

  • حكايتك أيه؟ - الملحن خليل مصطفي (تغطية ألب .. -

Mengenal Darah Haid

M
engenal Darah Haid dari Optik Fiqih Haid merupakan ketentuan Allah Swt. Yang berlaku pada setiap wanita saat menginjak remaja. Dalam sebuah Hadis dinyatakan Rosulullah Saw.”Ini (haid) merupakan ketentuan Allah yang ditetapkan pada wanita-wanita bani Adam” (HR.al Bukhori dan Muslim). Meski demikian, tak dinafikan juga ada wanita yang sama sekali tidak pernah mengalami datang bulan (haid),seperti halnya yang dialami oleh Aisyah ra. Persoalan haid dalam fiqih berkai dalam hokum-hukum ibadah wanita. Dasar pensyariatan terekam dalam firman Allah Swt. Yang diabadikan dalam surat al Baqoroh:222.”Mereka bertanya kepadamu tentang haid. katakanlah,’ia adalah gangguan.” Pertanyaan tentang haid pada ayattersebut muncul,pasalnya, karena kebiasaan pria-pria yahudi menghidari wanita yang sedang haid, bahkan tidak makan bersama mereka dan meninggalkan rumah saat mereka dalam kondisi seperti itu. Jawaban dalam firman Allah diatas sangat singkat, namun menginformasikan tentang keadaan wanita yang sedang haid. Haid disebut gangguan. Maksudnya, seperti dijelaskan Quraish shihab dalam tafsir al Misbah, haid mengakibatkan gangguhan fisik dan psikis wanita,juga terhap pria. Secara fisik, dengan keluarnya darah yang segar mengakibatkan gangguan pada jasmani wanita. Rasa sakit seringkali melilit perut-nya akibat rahim yang berkontraaksi. Disisi lain, darah haid itu mengakibatkan nafsu seksual wanita menurun drastic, emosinya sering tidak terkontrol. Darah yang aromanya tidak sedap serta tidak menyenagkan untuk dilihat juga menjadi salah satu aspek gangguan, disamping emosi istri yang tidak setabil yang juga tidak jarang mengganggu ketenangan suami, atau siapasaja yang ada disamping wanita yang sedang haid.
KENALI DARAH HAID Darah haid biasanya keluar dari rahim wanita sehat dalam waktu tertentu, bukan karena melahirkan dan bukan karena ada penyakit dalam rahim. Darah ini lazim disebut darah haid. Uantuk mengenali mdarah haid bisa dilihat dari warnanya. Pada mulanya, warna darah bercorak hitam. Beberapa waktu kemudian berubah warna menjadi merah, kuning, dan semu diantara putih dan hitam. Keluarnya darah ini menjadi tanda yang bersangkutan sudah memasuki aqil baligh, yang berarti pertanda awal seorang wanita dibebeni berbagai hukum syara’(taklif). Ulama fiqih mematok usia wanita mulai haid minimal umur 9 tahun. Penetapan umur 9 tahun ini didasarkan pada hasil penlitian induksi (istiqro’) ulama fiqih serta berdasarkan kenyataan yang ada dizaman mereka. Menurut Kamil musa tokoh fikih kontemporer, ada juga wanita haid sebelum 9 tahun,meski hal ini sangat jarang terjadi. Pada aras ini, mengikut hokum syara’, yang jarang terjadi tidak bisa dijadikan patokan hokum, disamping bersandar pada kesimpulkan induksi ulama, juga didasarkan pada sebuah hadis dari Asyiah binti Abi Bakar:”Apabila seorang wanita telah berumur 9 tahun, maka ia sudah dianggap dewasa”. Namun, tidak jarang pula seorang wanita baru mengalami haid pertama setelah umur 12 tahun, 18 tahun, bahkan 30 tahun. Karena itu menurut Musa Kamil, ulama fiqih lebih memilih patokan umur untuk menetapkan seseorang mulai diwajibkan menjalankan hokum syarak (taklif). Para ulama fiqi berbeda soal batasan minimum dan maksimum lamanya masa haid yang dialami seorang wanita. Madzhab Hanafi berkesimpulan, wanita menjalani masa haid minimal 3 hari 3 malam dan maksimal 10 hari 10 malam. Lebih dari masa maksimal tersebut, dianggap bukan darah haid lagi, melainkan berubah menjadi darah istihadhoh. Versi lain, madzhad Safi’I dan Hambali menetapkan, masa haid minimal (al-aqdall) 1 hari 1malam. Masa sedang atau lumrah (al-ghalib) 6 atau 7 hari, didasarkan sabda Rasulullah saw.kepada Mihna binti Jahsy ketika ia bertanya. Dan Rosul menjawab:”Jadikanlah masa haidmu selama enam atau tujuh hari dengan pengetahuan Allah, kenudian mandilah engkau danlaksanakan Sholat selama 24 hari 24 malam atau 23 malam ….”(HR.al-Bukhori, Abu Dawud, an-Nasa’I, Ahmad bin Hambal,dan at-Tirmdizi). Menurut kedua madzhab ini, masa haid maksimal (al-aktsar) yaitu 15 hari. Lebih dari batas maksimal, dianggap bukan darah haid lagi, tetaoi dianggap telah menjadi darah istihadhoh. PENUNDAAN HAID Dizaman moderen, dunia medis menawarkan aneka obat penahan keluar haid (antihaid),sehingga wanita bisa mengerjakan ibadah haji secara sempurna dan melaksanakan ibadah puasa Ramadlon sebulan penuh tanpa haid. Absah atau tidak cara demikian? Syaikh Mar’I bin Yusuf, Syaikh Ibrohim bin Muhammad (keduanya madzhab hambali) dan Yusuf al-Qardhawi berpendapat, wanita boleh menggunakan obat penunda haid guna menyempurnakan ibadah haji dan puasa. Namun ulama sepakat, penundaan haid dengan menggunakan obat anti haid untuk selain ibadah haji dan puasa tidak diperbolehkan.